Definisi dan Tarif Pajak Penghasilan 2014
Baca Juga
Pajak penghasilan 2014 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honor, ataupun upah yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, ataupun jabatan dan kegiatan yang dijalankannya. Untuk pihak-pihak yang masuk dalam golongan pemotongan PPh pasal 21 yaitu adalah pihak seperti pemberi kerja yang terdiri atas orang pribadi
0 Response to "Definisi dan Tarif Pajak Penghasilan 2014"
Post a Comment