Prosedur & Syarat Pengurusan Akta Kematian
Baca Juga
Akta Kematian merupakan dokument penting kependudukan sebagai bukti dari meninggal nya seseorang. "Bedasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil bahwa pencatatan kematian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat terjadinya kematian"
0 Response to "Prosedur & Syarat Pengurusan Akta Kematian"
Post a Comment