Cara Registrasi Ulang Semua Kartu SIM Prabayar


Baca Juga

Cara Registrasi Ulang Semua Kartu SIM Prabayar


Kominfo telah mewajibkan pengguna kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi kartu SIM semua operator di Indonesia dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.

Keputusan ini berdasar peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menkominfo No 12 Tahun 2016 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

Registrasi bisa dilakukan via SMS, Online dan melalui Gerai masing-masing penyedia layanan operator. didalam proses registrasi pelanggan atau calon penlanggan kartu prabayar untuk semua operator hanya perlu mengurumkan SMS ke 4444 dengan format tertentu berisi data-data NIK dan KK yang sah.



Bagi pengguna kartu lama, format SMS untuk registrasi ketik :



  • Indosat      : ULANG#NIK#nomorKK#
  • Smartfren  : ULANG#NIK#nomorKK#
  • Tri             : ULANG#NIK#nomorKK#
  • XL             : ULANG#NIK#nomorKK
  • Telkomsel  : ULANG#NIK#nomorKK#
Semua format SMS diatas dikirim ke 4444

Sementara untuk pengguna kartu baru :

  • Indosat, Smartfren. dan Tri : NIK#nomorKK
  • Xl dan Axis                         : DAFTAR#NIK#nomorKK
  • Telkomsel dan Kartu AS     : REG#NIK#nomorKK
Semua format SMS diatas dikirim ke 4444





Kominfo mengatakan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan dana nama ibu kandung, cukup dengan NIK dan KK.
Registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait.

Pengguna jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila ada kesusahan dalam proses registrasi.



Jika dalam 15 hari sejak SMS notifikasi peringatan batas registrasi dari kominfo belum juga registrasi maka kartu SIM akan di blokir dan tidak dapat melakukan panggilan maupun SMS.
Soo jadi yang belum registrasi segera daftarkan kartu SIM teman-teman yaa..



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Registrasi Ulang Semua Kartu SIM Prabayar"

Post a Comment